Dasar Hukum
- Pasal 25 (7) UU Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-255/PMK.03/2008 s.t.d.t.d PMK-208/PMK.03/2009
Pengertian-Pengertian
- Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
- menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan ; penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya yang disetahunkan; dikurangi Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh kemudian dibagi 12 bulan. Angsuran PPh 25 sebulan = (Ph Netto fiskal disetahunkan - PTKP) x Tarif Pasal 17/ 12 bulan
- menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto, disetahunkan; dikurangi Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh kemudian dibagi 12 bulan. Angsuran PPh 25 sebulan = [(Peredaran Bruto disetahunkan x % Norma) - PTKP] x Tarif Pasal 17 / 12 bulan
Wajib Pajak Badan Baru
Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Angsuran PPh 25 sebulan = (Ph Netto fiskal disetahunkan x Tarif Pasal 17) / 12 bulan
mantab gan :)
BalasHapusthankyu :)
BalasHapus