Tampilkan postingan dengan label PPh 25. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh 25. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Juli 2010

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Dasar Hukum

Pengertian-Pengertian
  • Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
  • menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan ; penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya yang disetahunkan; dikurangi Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh kemudian dibagi 12 bulan. Angsuran PPh 25 sebulan = (Ph Netto fiskal disetahunkan - PTKP) x Tarif Pasal 17/ 12 bulan
  • menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto, disetahunkan; dikurangi Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh kemudian dibagi 12 bulan. Angsuran PPh 25 sebulan = [(Peredaran Bruto disetahunkan x % Norma) - PTKP] x Tarif Pasal 17 / 12 bulan
Wajib Pajak Badan Baru
Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Angsuran PPh 25 sebulan = (Ph Netto fiskal disetahunkan x Tarif Pasal 17) / 12 bulan

Sabtu, 17 Juli 2010

Angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dasar hukum 


Pengertian-Pengertian

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

  • Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
    a.     penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b.    penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pendaftaran NPWP
Mendapatkan NPWP meliputi NPWP pusat (alamat domisili) dan NPWP cabang untuk tiap masing-masing tempat usaha sesuai wilayah kerja KPP tempat usaha berlokasi. misalnya : NPWP pusat beralamat di palembang seberang ulu wilayah kerja KPP Pratama Palembang seberang ulu, sedangkan tempat usaha berada di Palembang Square, maka NPWP cabang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Barat.

Tarif
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan
  • Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
  • Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dari Bank Persepsi selaku penerima pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT 1770) dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir ini