Sabtu, 17 Juli 2010

Angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dasar hukum 


Pengertian-Pengertian

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

  • Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
    a.     penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b.    penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pendaftaran NPWP
Mendapatkan NPWP meliputi NPWP pusat (alamat domisili) dan NPWP cabang untuk tiap masing-masing tempat usaha sesuai wilayah kerja KPP tempat usaha berlokasi. misalnya : NPWP pusat beralamat di palembang seberang ulu wilayah kerja KPP Pratama Palembang seberang ulu, sedangkan tempat usaha berada di Palembang Square, maka NPWP cabang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Barat.

Tarif
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan
  • Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
  • Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dari Bank Persepsi selaku penerima pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT 1770) dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar