Senin, 19 Juli 2010

PKP Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Pendahuluan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN-nya lebih bayar dapat diberikan fasilitas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha kena Pajak Berisiko Rendah.

Dasar Hukum

Kriteria PKP
  • PKP yang melakukan ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, atau melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, atau melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut, atau melakukan ekspor BKP tidak berwujud
  • PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau 
  • PKP Produsen yang memenuhi syarat tertentu yakni ; tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir, nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.

Tata Cara Permohonan
  • mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir berikut (Lampiran PER-31/PJ/2010)
  • melampirkan persyaratan yang relevan yakni ; keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.
  • disampaikan paling lambat 15 hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Keputusan
  • Direktur Jenderal Pajak Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
  • Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.
  • Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
  • Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan ; pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Radi Ryosaki 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar