Tampilkan postingan dengan label PPh OP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh OP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Maret 2011

Mekanisme "Pencatatan" bagi WP Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi atau disingkat WP OP untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan selain dengan Pembukuan secara akuntansi juga boleh untuk memilih untuk "wajib melakukan Pencatatan" untuk mengakomodasi WP OP yang tidak mengerti akuntansi dan untuk memudahkan penghitungan pajak terutang. Selain itu Bila WP yang melakukan pembukuan tetapi tidak melakukan pembukuan maka pajak terutang juga dapat dihitung dari mekanisme pencatatan tsb. Untuk lebih jelasnya, ikuti uraian berikut :


Dasar Hukum

Syarat-Syarat
  • Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Wajib Pajak Badan, Karena WP Badan Hanya Wajib Pembukuan;
  • Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
  • Wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Mekanisme Pemberitahuan
  • Membuat surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan Pajak di mana Nomor Pokok Wajib Pajak tsb terdaftar;
  • Isi surat intinya berisi identitas WP (Nama, NPWP, Alamat), Jenis Usaha, serta persentase norma yang akan digunakan sesuai jenis usaha, lihat lampiran KEP-536/PJ./2000;
  • Surat Pemberitahuan tsb wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ke-3 dari tahun pajak yang akan dilakukan mekanisme pencatatan. default 1 tahun pajak adalah tahun kalender bulan Januari s.d. Desember, jadi bila tahun pajak 2011 maka paling lambat surat pemberitahuan disampaikan tanggal 31 Maret 2011. Apabila lewat, maka WP dianggap Wajib memakai Pembukuan.
Mekanisme Pencatatan
  • Membuat daftar peredaran bruto usaha secara kronologis 1 Januari s.d 31 Desember sesuai lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. 4/PJ./2009;
  • Memisahkan Peredaran bruto yang objek pajak, bukan objek pajak, objek pajak bersifat final;
  • Membuat rekapitulasi secara bulanan untuk keperluan pengisian SPT Tahunan PPh OP.

Mekanisme Penyetoran Pelaporan
  • Menyetor dan/atau melaporkan angsuran PPh Pasal 25 masa bulanan.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770 dengan melampirkan Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto atas Pencatatan dalam 1 tahun pajak tsb sesuai petunjuk pengisian paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.


 Kelebihan Menggunakan Pencatatan
  • Lebih sederhana, karena hanya mencatat penerimaan uang dari peredaran usaha, tanpa perlu mengetahui biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan tanpa koreksi fiskal.
  • Penghitungan Penghasilan Neto jadi lebih mudah dengan cara mengalikan peredaran usaha 1 tahun dengan persentase norma.
Kekurangan Penggunaan Pencatatan
  • Wajib Pajak Tidak bisa mengetahui berapa keuntungan sebenarnya dari usaha yang dijalankan.
  • Ada kalanya bila dibandingkan dengan metode pembukuan, dengan metode pencatatan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar dibandingkan dengan metode pembukuan.



Jumat, 30 Juli 2010

Perlakuan Zakat Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan


Pendahuluan

Zakat di undang-undang pajak penghasilan boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, namun pembayaran zakat tersebut hanya bisa dikurangkan bila dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Dasar Hukum
Ketentuan-Ketentuan
  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
  • apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
  • Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.
  • Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat : nama lengkap, alamat lengkap, NPWP, jenis Penghasilan yang dibayar zakatnya, sumber penghasilan, tahun perolehan, besar penghasilan, dan besarnya zakat yang dibayar.
Penjelasan Tambahan Penulis
Pada dasarnya belum jelas mana saja badan/lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, yang dibentuk pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan BAZDA untuk di daerah-daerah. Badan amil zakat yang lain seperti PKPU, Dompet Duafa, dll sampai saat ini belum jelas apakah termasuk badan/lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas sebagaimana di-amanatkan oleh Pasal 9 (1) huruf g UU PPh, sehingga apabila dalam perhitungan pajak penghasilan mengurangkan zakat dalam menghitung penghasilan kena pajak maka akan dilakukan koreksi.

Kamis, 22 Juli 2010

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Dasar Hukum

Pengertian-Pengertian
  • Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
  • menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan ; penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya yang disetahunkan; dikurangi Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh kemudian dibagi 12 bulan. Angsuran PPh 25 sebulan = (Ph Netto fiskal disetahunkan - PTKP) x Tarif Pasal 17/ 12 bulan
  • menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto, disetahunkan; dikurangi Penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh kemudian dibagi 12 bulan. Angsuran PPh 25 sebulan = [(Peredaran Bruto disetahunkan x % Norma) - PTKP] x Tarif Pasal 17 / 12 bulan
Wajib Pajak Badan Baru
Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Angsuran PPh 25 sebulan = (Ph Netto fiskal disetahunkan x Tarif Pasal 17) / 12 bulan

Sabtu, 17 Juli 2010

Angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dasar hukum 


Pengertian-Pengertian

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

  • Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
    a.     penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b.    penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.
  • Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pendaftaran NPWP
Mendapatkan NPWP meliputi NPWP pusat (alamat domisili) dan NPWP cabang untuk tiap masing-masing tempat usaha sesuai wilayah kerja KPP tempat usaha berlokasi. misalnya : NPWP pusat beralamat di palembang seberang ulu wilayah kerja KPP Pratama Palembang seberang ulu, sedangkan tempat usaha berada di Palembang Square, maka NPWP cabang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Barat.

Tarif
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan
  • Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
  • Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dari Bank Persepsi selaku penerima pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT 1770) dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir ini