Pendahuluan
Bendaharawan Pemerintah memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Rekanan atas pembelian barang dengan syarat tertentu.
Dasar Hukum
Pemungut
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
Objek
Pembayaran atas pembelian barang dari Rekanan yang jumlahnya diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Ketentuan sebelumnya jumlahnya diatas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru nomor 154/PMK.03/2010 yang mulai berlaku 31 Agustus 2010.
Penanggung Pajak
Rekanan yang menjual barang kepada Bendaharawan Pemerintah.
Tarif
1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
Sifat
Tidak final dalam artian dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak rekanan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan tahun pajak ybs.
Formulir Yang Digunakan
Dikecualikan Dari Pemungutan
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketentuan Lainnya
Bagi rekanan yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi.
Mekanisme Pemungutan
Saat Bendaharawan Pemerintah membeli barang dari rekanan diatas dua juta rupiah, Bendaharawan memungut PPh Pasal 22 dari Rekanan sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian dan menyetorkannya ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) di isi dengan data atas nama Wajib Pajak rekanan di tanda tangani oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran tersebut.
Penyetoran dan Pelaporan
Penyetoran dan Pelaporan sepenuhnya kewajiban Bendaharawan Pemerintah. SSP atas pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetor di hari yang sama saat pembayaran atas pembelian barang, kemudian dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 22 paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir.
Contoh Kasus
Selama bulan September 2010, Bendahara SDN 47 Lahat melakukan pembelian-pembelian sbb :
- Tanggal 2 September 2010 membeli alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 1.500.000 dari Toko Sumber ATK (pemilik Radi, NPWP 09.123.456.7-890.000). Atas pembelian ini tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena pembayaran jumlahnya belum diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Tanggal 7 September 2010 membeli 10 pcs papan tulis dari CV. Suka Nulis (NPWP 02.123.456.7-890.000) senilai Rp 5.000.000 dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Atas pembelian ini dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
- Tanggal 14 September 2010 membeli alat kebersihan dari warung dekat sekolah milik Pak Kadir (tidak mempunyai NPWP) senilai Rp 2.100.000. Atas pembelian ini dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 100% lebih tinggi : 200% x 1,5% x Rp 2.100.000 = Rp 63.000,-. Pak Kadir menerima SSP lebar ke 1 atas pemungutan PPh Pasal 22 ini setelah disetor oleh Bendahara SDN 47 ke kas negara.
- Tanggal 27 September 2010 diterima tagihan dari rekanan CV. Pengrajin Kayu atas pengadaan Meja dan Kursi kelas senilai Rp 6.600.000 (termasuk PPN). Atas pembayaran ini PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Pembelian tidak termasuk PPN ; 100/110 x Rp 6.600.000 x 1,5% = Rp 90.000,-
izin copas
BalasHapusmohon tanya apabila dalam pengelolahan dana BOS selama ini kami tidak memungut PPh 22 dari supllier karena kurangnya sosialisasi mengenai peraturan ini, apakah kami harus melaporkan SPT tersebut..
BalasHapusGa usah hehehe
HapusUtk lebih amannya Di bayarkan pajaknya ketika transakasi di atas 1 jt
HapusPermisi... mau tanya. kalo dana hibah yang bersumber dari dana apbd dan apbn yang digunakan untuk kegiatan sosial apakah dipungut paja pph 22. kalo iya, kode akun yang digunakan apa ya?
BalasHapusTerimakasih....
Terimakasih infonya
BalasHapusMt sg kmi belanja atk 1.063.000.apaka ini kena ppn atau pph
BalasHapusMata pagi,maw tanya apabila kami belanja peralatan kebersihan sebesar 2.400.000
BalasHapusApakah Airin membayar pajak.
Pajak apa saja ??
Dan juga kami belanja alat listrik dia tas satu juta apakah kena pajak ????