Sabtu, 26 Maret 2011

Mekanisme "Pencatatan" bagi WP Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi atau disingkat WP OP untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan selain dengan Pembukuan secara akuntansi juga boleh untuk memilih untuk "wajib melakukan Pencatatan" untuk mengakomodasi WP OP yang tidak mengerti akuntansi dan untuk memudahkan penghitungan pajak terutang. Selain itu Bila WP yang melakukan pembukuan tetapi tidak melakukan pembukuan maka pajak terutang juga dapat dihitung dari mekanisme pencatatan tsb. Untuk lebih jelasnya, ikuti uraian berikut :


Dasar Hukum

Syarat-Syarat
  • Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Wajib Pajak Badan, Karena WP Badan Hanya Wajib Pembukuan;
  • Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
  • Wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Mekanisme Pemberitahuan
  • Membuat surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan Pajak di mana Nomor Pokok Wajib Pajak tsb terdaftar;
  • Isi surat intinya berisi identitas WP (Nama, NPWP, Alamat), Jenis Usaha, serta persentase norma yang akan digunakan sesuai jenis usaha, lihat lampiran KEP-536/PJ./2000;
  • Surat Pemberitahuan tsb wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ke-3 dari tahun pajak yang akan dilakukan mekanisme pencatatan. default 1 tahun pajak adalah tahun kalender bulan Januari s.d. Desember, jadi bila tahun pajak 2011 maka paling lambat surat pemberitahuan disampaikan tanggal 31 Maret 2011. Apabila lewat, maka WP dianggap Wajib memakai Pembukuan.
Mekanisme Pencatatan
  • Membuat daftar peredaran bruto usaha secara kronologis 1 Januari s.d 31 Desember sesuai lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. 4/PJ./2009;
  • Memisahkan Peredaran bruto yang objek pajak, bukan objek pajak, objek pajak bersifat final;
  • Membuat rekapitulasi secara bulanan untuk keperluan pengisian SPT Tahunan PPh OP.

Mekanisme Penyetoran Pelaporan
  • Menyetor dan/atau melaporkan angsuran PPh Pasal 25 masa bulanan.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770 dengan melampirkan Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto atas Pencatatan dalam 1 tahun pajak tsb sesuai petunjuk pengisian paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.


 Kelebihan Menggunakan Pencatatan
  • Lebih sederhana, karena hanya mencatat penerimaan uang dari peredaran usaha, tanpa perlu mengetahui biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan tanpa koreksi fiskal.
  • Penghitungan Penghasilan Neto jadi lebih mudah dengan cara mengalikan peredaran usaha 1 tahun dengan persentase norma.
Kekurangan Penggunaan Pencatatan
  • Wajib Pajak Tidak bisa mengetahui berapa keuntungan sebenarnya dari usaha yang dijalankan.
  • Ada kalanya bila dibandingkan dengan metode pembukuan, dengan metode pencatatan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar dibandingkan dengan metode pembukuan.



Senin, 04 Oktober 2010

Pemotongan PPh Pasal 23

Dasar Hukum

Pemotong Pajak
Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap

Yang Dikenakan Pemotongan
Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), bentuk usaha tetap

Objek dan Tarif 
15% dari Jumlah bruto atas :
  • Dividen (tertentu) 
  • Bunga (tertentu)
  • Royalti
  • Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
2% dari Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) atas : 
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 (2)
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
    1. Jasa penilai (appraisal);
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang (design);
    5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan;
    10. Jasa pengolahan limbah;
    11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa maklon;
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa catering atau tata boga.
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pemotongan 100% lebih tinggi.


Sifat
Tidak Final, dapat menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23

Dikecualikan Dari Pemotongan PPh Pasal 23

  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • dividen yang diterima WP Badan (PT, BUMN,BUMD) dengan syarat, dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan dari Badan yang kepemilikan saham di badan tersebut paling rendah 25%
  • dividen yang diterima WP orang pribadi (diatur berbeda dalam PPh Pasal 17 ayat 2c, tarif 10% final) 
  • bagian laba yang diterima/diperoleh ; anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Formulir Yang Digunakan


Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pemungut Pajak saat melakukan pembayaran, langsung memotong PPh Pasal 23 sesuai ketentuan. Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23 mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 23. Pemungut Pajak menyetorkannya ke kas negara melalui bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian melaporkannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemungut pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.


Sabtu, 02 Oktober 2010

PPh Pasal 22 Yang Dipungut Bendaharawan Pemerintah

Pendahuluan
Bendaharawan Pemerintah memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari Rekanan atas pembelian barang dengan syarat tertentu.

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 j.o. 80/PMK.03/2010

Pemungut
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.

Objek
Pembayaran atas pembelian barang dari Rekanan yang jumlahnya diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Ketentuan sebelumnya jumlahnya diatas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru nomor 154/PMK.03/2010 yang mulai berlaku 31 Agustus 2010.

Penanggung Pajak
Rekanan yang menjual barang kepada Bendaharawan Pemerintah.

Tarif
1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.

Sifat
Tidak final dalam artian dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak rekanan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan tahun pajak ybs.

Formulir Yang Digunakan
  1. Surat Setoran Pajak (SSP)
  2. Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 22

Dikecualikan Dari Pemungutan



  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
  3. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketentuan Lainnya
Bagi rekanan yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 100% lebih tinggi.

Mekanisme Pemungutan
Saat Bendaharawan Pemerintah membeli barang dari rekanan diatas dua juta rupiah, Bendaharawan memungut PPh Pasal 22 dari Rekanan sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian dan menyetorkannya ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) di isi dengan data atas nama Wajib Pajak rekanan di tanda tangani oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran tersebut.

Penyetoran dan Pelaporan
Penyetoran dan Pelaporan sepenuhnya kewajiban Bendaharawan Pemerintah. SSP atas pemungutan PPh Pasal 22 wajib disetor di hari yang sama saat pembayaran atas pembelian barang, kemudian dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 22 paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Contoh Kasus
Selama bulan September 2010, Bendahara SDN 47 Lahat melakukan pembelian-pembelian sbb :
  • Tanggal 2 September 2010 membeli alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 1.500.000 dari Toko Sumber ATK (pemilik Radi, NPWP 09.123.456.7-890.000). Atas pembelian ini tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena pembayaran jumlahnya belum diatas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Tanggal 7 September 2010 membeli 10 pcs papan tulis dari CV. Suka Nulis (NPWP 02.123.456.7-890.000) senilai Rp 5.000.000 dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Atas pembelian ini dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
  • Tanggal 14 September 2010 membeli alat kebersihan dari warung dekat sekolah milik Pak Kadir (tidak mempunyai NPWP) senilai Rp 2.100.000. Atas pembelian ini dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 100% lebih tinggi : 200% x 1,5% x Rp 2.100.000 = Rp 63.000,-. Pak Kadir menerima SSP lebar ke 1 atas pemungutan PPh Pasal 22 ini setelah disetor oleh Bendahara SDN 47 ke kas negara.
  • Tanggal 27 September 2010 diterima tagihan dari rekanan CV. Pengrajin Kayu atas pengadaan Meja dan Kursi kelas senilai Rp 6.600.000 (termasuk PPN). Atas pembayaran ini PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Pembelian tidak termasuk PPN ; 100/110 x Rp 6.600.000 x 1,5% = Rp 90.000,-