Pendahuluan
Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pokoknya oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
Batasan Kegiatan Membangun Sendiri
Bangunan sebagaimana dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
PPN yang harus dibayar sebesar 10% (sepuluh persen) dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Atau diringkas dengan tarif efektif 4% (empat persen) dikali jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
- Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
- Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
- Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
- PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
- Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti SSP asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
- Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagaimana dimaksud tidak dapat menunjukkan bukti SSP asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang.
- Penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri dilakukan dengan menggunakan SSP yang harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP sebagaimana dimaksud diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
- Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, atau belum mempunyai NPWP, maka kolom NPWP pada SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan : angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha; angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya; angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
- Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP.
- Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan penyetoran di KPP dimana tempat bangunan didirikan, juga wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga SSP ke KPP dimana WP terdaftar.
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran, wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan foto kopi lembar ketiga SSP.
- Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan kewajiban, Kepala KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat mengeluarkan surat teguran.
- Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran, orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk menetapkan besarnya PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala KPP Pratama menerbitkan surat ketetapan pajak atas besarnya PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
- Dalam hal orang pribadi atau badan belum memilki NPWP, Kepala KPP Pratama menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan yang berlaku.