Jumat, 23 Juli 2010

PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi Kepada Anggotanya

Pendahuluan
Koperasi yang membayarkan bunga simpanan kepada anggotanya (Orang Pribadi) dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final


Dasar Hukum
Tarif
  • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Pemotongan
Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan walaupun dikenakan tarif 0%.

Penyetoran
Disetor dengan menggunakan SSP malalui Bank dan kantor pos yang ditunjuk menteri keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pelaporan
Dilaporkan ke KPP Pratama dimana NPWP Koperasi terdaftar dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar