Dasar Hukum
Pemotong Pajak
Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap
Yang Dikenakan Pemotongan
Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), bentuk usaha tetap
Objek dan Tarif
15% dari Jumlah bruto atas :
- Dividen (tertentu)
- Bunga (tertentu)
- Royalti
- Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
2% dari Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) atas :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai PPh Pasal 4 (2)
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
- Jasa penilai (appraisal);
- Jasa aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang (design);
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan;
- Jasa pengolahan limbah;
- Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Jasa maklon;
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa catering atau tata boga.
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pemotongan 100% lebih tinggi.
Sifat
Tidak Final, dapat menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23
Dikecualikan Dari Pemotongan PPh Pasal 23
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- dividen yang diterima WP Badan (PT, BUMN,BUMD) dengan syarat, dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan dari Badan yang kepemilikan saham di badan tersebut paling rendah 25%
- dividen yang diterima WP orang pribadi (diatur berbeda dalam PPh Pasal 17 ayat 2c, tarif 10% final)
- bagian laba yang diterima/diperoleh ; anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Formulir Yang Digunakan
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23
Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pemungut Pajak saat melakukan pembayaran, langsung memotong PPh Pasal 23 sesuai ketentuan. Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23 mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 23. Pemungut Pajak menyetorkannya ke kas negara melalui bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian melaporkannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemungut pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.