Sabtu, 26 Maret 2011

Mekanisme "Pencatatan" bagi WP Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi atau disingkat WP OP untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan selain dengan Pembukuan secara akuntansi juga boleh untuk memilih untuk "wajib melakukan Pencatatan" untuk mengakomodasi WP OP yang tidak mengerti akuntansi dan untuk memudahkan penghitungan pajak terutang. Selain itu Bila WP yang melakukan pembukuan tetapi tidak melakukan pembukuan maka pajak terutang juga dapat dihitung dari mekanisme pencatatan tsb. Untuk lebih jelasnya, ikuti uraian berikut :


Dasar Hukum

Syarat-Syarat
  • Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Wajib Pajak Badan, Karena WP Badan Hanya Wajib Pembukuan;
  • Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
  • Wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Mekanisme Pemberitahuan
  • Membuat surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan Pajak di mana Nomor Pokok Wajib Pajak tsb terdaftar;
  • Isi surat intinya berisi identitas WP (Nama, NPWP, Alamat), Jenis Usaha, serta persentase norma yang akan digunakan sesuai jenis usaha, lihat lampiran KEP-536/PJ./2000;
  • Surat Pemberitahuan tsb wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ke-3 dari tahun pajak yang akan dilakukan mekanisme pencatatan. default 1 tahun pajak adalah tahun kalender bulan Januari s.d. Desember, jadi bila tahun pajak 2011 maka paling lambat surat pemberitahuan disampaikan tanggal 31 Maret 2011. Apabila lewat, maka WP dianggap Wajib memakai Pembukuan.
Mekanisme Pencatatan
  • Membuat daftar peredaran bruto usaha secara kronologis 1 Januari s.d 31 Desember sesuai lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. 4/PJ./2009;
  • Memisahkan Peredaran bruto yang objek pajak, bukan objek pajak, objek pajak bersifat final;
  • Membuat rekapitulasi secara bulanan untuk keperluan pengisian SPT Tahunan PPh OP.

Mekanisme Penyetoran Pelaporan
  • Menyetor dan/atau melaporkan angsuran PPh Pasal 25 masa bulanan.
  • Melaporkan SPT Tahunan PPh OP 1770 dengan melampirkan Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto atas Pencatatan dalam 1 tahun pajak tsb sesuai petunjuk pengisian paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.


 Kelebihan Menggunakan Pencatatan
  • Lebih sederhana, karena hanya mencatat penerimaan uang dari peredaran usaha, tanpa perlu mengetahui biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan tanpa koreksi fiskal.
  • Penghitungan Penghasilan Neto jadi lebih mudah dengan cara mengalikan peredaran usaha 1 tahun dengan persentase norma.
Kekurangan Penggunaan Pencatatan
  • Wajib Pajak Tidak bisa mengetahui berapa keuntungan sebenarnya dari usaha yang dijalankan.
  • Ada kalanya bila dibandingkan dengan metode pembukuan, dengan metode pencatatan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar dibandingkan dengan metode pembukuan.